BAB I
HUKUM EKONOMI
1.1 Pengertian Norma / Kaidah
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam
korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam
kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum
selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat
formal maupun non formal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat
agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan
berjalan baik.
Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi
orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap
anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat
sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana
tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.
Macam-macam Norma adalah :
·
Norma Agama
Merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah,
larangan, dan anjuranyang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan
universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan
YME.
·
Norma Kesusilaan
Merupakan aturan hidup yang berasal dari hati
sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila
dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri.
·
Norma Kesopanan
Merupakan peraturan hidup yang timbul daripada
pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila
dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat.
·
Norma Hukum
Merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap
orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
masyarakat.
1.2 Definisi dan Tujuan Hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat
terkontrol, hukum ialah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum ialah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Para ahli sarjana hukum
memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan
dan titik beratnya, contohnya ;
·
Menurut Plato
Dilukiskan dalam bukunya Republik, hukum ialah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
·
Menurut Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang ialah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
·
Menurut Duguit
Hukum ialah tingkah laku
para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
·
Menurut Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan
dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
·
Menurut Van Kant
Hukum ialah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
·
Menurut Van Apeldorn
Hukum ialah gejala sosial
tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu
aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan.
·
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum ialah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
·
Menurut E. Utrecht
Menyebutkan hukum ialah himpunan
petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
·
Hukum tertulis ( statute law, written law )
·
Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten
law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
·
Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
·
Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
·
Mengatur kehidupan masyarakat
·
Mempunyai sanksi.
Tujuan hukum bersifat universal, seperti
ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam
kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa
diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah
setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan
hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.
Berikut adalah Tujuan Hukum:
·
Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di
masyarakat
·
Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
·
Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam
pergaulan masyarakat
·
Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua
orang
·
Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan
batin)
·
Sarana penggerak pembangunan
·
Sebagai fungsi kritis
Tujuan Hukum Menurut Pendapat
Para Ahli
·
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan
hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap
orang apa yang telah menjadi haknya.
·
Jeremy Bentham (Teori Utilities )
Tujuan
hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang (1990)
·
Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Untuk
mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan
kemanfaatan‘.
·
Van Apeldorn
Tujuan
hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar
manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti
kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan (Van
Apeldorn : 1958).
·
Prof Subekti S.H.
Tujuan
hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
·
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan
hukum yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar
pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).
1.3 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik
barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi
dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling
berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi Indonesia.
1.4 Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi
:
· Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.
· Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat
dibedakan menjadi :
·
Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
· Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber
pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
·
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
·
Asas manfaat.
·
Asas demokrasi Pancasila.
·
Asas adil dan merata.
·
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
kehidupan.
·
Asas hukum.
·
Asas kemandirian
·
Asas keuangan.
·
Asas ilmu pengetahuan.
·
Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan.
·
Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar