/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Rabu, 18 April 2018

HUKUM EKONOMI


BAB I

HUKUM EKONOMI


1.1  Pengertian Norma / Kaidah

Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non formal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik.

Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.

Macam-macam Norma adalah :

·         Norma Agama
Merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuranyang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.

·         Norma Kesusilaan
Merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri.

·         Norma Kesopanan
Merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat.

·         Norma Hukum
Merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.2  Definisi dan Tujuan Hukum

Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum ialah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
·         Menurut Plato
Dilukiskan dalam bukunya Republik, hukum ialah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

·         Menurut Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang ialah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

·         Menurut Duguit                                                                                                    
Hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

·         Menurut Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.

·         Menurut Van Kant
Hukum ialah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

·         Menurut Van Apeldorn
Hukum ialah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan.

·         Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum ialah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

·         Menurut E. Utrecht
Menyebutkan hukum ialah himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum tertulis ( statute law, written law )
·         Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
·         Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
·         Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
·         Mengatur kehidupan masyarakat
·         Mempunyai sanksi.

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan hukum yaitu untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Berikut adalah Tujuan Hukum:
·         Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
·         Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
·         Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
·         Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
·         Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
·         Sarana penggerak pembangunan
·         Sebagai fungsi kritis

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
·         Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.

·         Jeremy Bentham (Teori Utilities )
Tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang (1990)

·         Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan yaitu ‘kepentingan dayaguna dan kemanfaatan‘.

·         Van Apeldorn
Tujuan hukum untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

·         Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban yang menjadi syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

·         Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum yaitu kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

1.3       Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.

1.4  Hukum Ekonomi

Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Dua aspek dalam hukum ekonomi :
·       Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan.
·   Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan masyarakat.

Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
·    Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
·    Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME.
·         Asas manfaat.
·         Asas demokrasi Pancasila.
·         Asas adil dan merata.
·         Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan.
·         Asas hukum.
·         Asas kemandirian
·         Asas keuangan.
·         Asas ilmu pengetahuan.
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein