/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Rabu, 18 April 2018

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



BAB II

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

2.1  Pendahuluan

Subjek Hukum
Adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.Subjek hukum terdiri atas dua :
·         Manusia.
·         Badan Hukum.

2.2 Manusia
Manusia (natuurlijke person)
·         Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
·         Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggaptelah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktudilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
·         Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadapundang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
·         Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.

Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
·                  Cakap
Melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun)dan berakal sehat
·                  Tidak cakap
Melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
o    orang-orang yang belum dewasa.
o    orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros.
o    wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.

2.3  Badan Hukum ( Rechts Persoon )

Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·         Didirikan dengan AKTA notaries
·         Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempatc. 
·         Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM. 
·         Diumumkan dalam berita Negara

Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :  
·         Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.Contoh : eksekutif, pemerintahan. 
·         Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal. 

2.4       Objek Hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUH  Perdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. 

Menurut system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
·         Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
·         Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)

Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung. 
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misal hipotik.

Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
·         Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
·         Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis.
·         Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
·         Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan.
·         Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
·         Bezit 
(pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak  bergerak tidak.
·         Levering 
(penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
·         Verjaring 
(kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
·         Bezwaring 
(pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.

2.5  Hak Benda

Hukum benda merupakan bagian dari huku kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubunga terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan. Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung.

Hak Mutlak 
·         Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan.
·         Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri.
·         Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan.

Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbuldari perjanjian, undang-undang.Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
·         Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
·         Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang. 

2.6 Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Kegunaan dari jaminan, yaitu:
·         Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
·    Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
·     Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat-syarat benda jaminan :
·         Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
·      Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
·     Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
·         Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
·         Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

2.7  Macam-macam Perlunasan Utang 
 
·         Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
Dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing.

Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain;
o   Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
o   Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

·         Perlunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

2.8  Gadai

Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.

Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut.
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir, artinya meripakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali.
·         Adanya sifat kebendaan
·         Syarat inbezitelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai kepada pemegang gadai
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
·         Hak preferensi(hak untuk didahulukan)
·         Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan,  baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud seperti surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas nama, serta hak paten.

2.9 Hipotik

Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUh Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan.
  
2.10  Perbedaan Gadai dan Hipotik 
·         Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
·         Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti benda-bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
·         Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
·         Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik

2.11          Hak Tanggungan

Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utrang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain. Berdasarkan Pasal 4 UU No 4 Tahun 1996 yang dapat menjadi objek hak tanggungan yakni :
·         Hak milik
·         Hak guna bangunan
·         Hak guna usaha
·         Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
·         Hak pakai atas tanah Negara


2.12  Fidusia

Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak miik debitor dan kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.







http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://citasoktabrian.wordpress.com/2014/06/19/rangkuman-bab-12345-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Buku "HUKUM DALAM EKONOMI". Penerbit : Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein