BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1 Pendahuluan
Subjek Hukum
Adalah
setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan
hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.Subjek hukum terdiri atas dua
:
·
Manusia.
·
Badan Hukum.
2.2 Manusia
Manusia (natuurlijke person)
·
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
·
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan, dianggaptelah dilahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktudilahirkan dianggap ia tidak
pernah ada.
·
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui
setiap orang sebagai manusia terhadapundang-undang, artinya bahwa setiap orang
diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
·
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara
mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum
dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
·
Cakap
Melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut
hukum (telah berusia 21 tahun)dan berakal sehat
·
Tidak cakap
Melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330
KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
o
orang-orang yang belum dewasa.
o
orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang
terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros.
o
wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai
istri.
2.3 Badan Hukum ( Rechts Persoon )
Adalah
subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan dengan AKTA notaries
·
Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri
setempatc.
·
Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri
Kehakiman dan HAM.
·
Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts
persoon) dibedakan dalam dua
bentuk :
·
Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang
menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.Contoh :
eksekutif, pemerintahan.
·
Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkutkepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.Contoh : PT,
Koperasi, yayasan, dan badan amal.
2.4 Objek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang
dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda.
Merujuk pada KUH Perdata, benda adalah
tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Menurut
system KUH perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
·
Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang
tidak berwujud (onlichamelijk)
·
Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
(yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya
pohon, arca, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat
yang dipakai dalam pabrik.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misal
hipotik.
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
·
Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang
dapat dipindahkan.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang,
yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
·
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang
yang dipakai tidak habis.
·
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka
nada.
·
Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang
diluar perdagangan.
·
Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat
dibagi.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal
yaitu:
·
Bezit
(pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan
benda tidak bergerak tidak.
·
Levering
(penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
·
Verjaring
(kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
·
Bezwaring
(pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak
tidak.
2.5 Hak Benda
Hukum benda merupakan bagian dari huku
kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak
dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubunga terhadap benda
dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan. Jadi, hak kebendaan merupakan
suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu
benda secara langsung.
Hak Mutlak
·
Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup,
kemerdekaan.
·
Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak
yang timbul karena adanya hubungan suami istri.
·
Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak
kebendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan
perutangan, sedangkan perutangan timbuldari perjanjian, undang-undang.Hak
kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
·
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan
atas suatu benda.
·
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas
pelunasan hutang.
2.6 Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri
sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian utang-piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kegunaan dari jaminan, yaitu:
·
Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur
untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
· Menjamin agar debitur berperan serta dalam
transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan
usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
·
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi
janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
·
Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang
memerlukannya.
· Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit
untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
· Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang
jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang
si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi
kreditur :
·
Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi
dagang yang ditutup.
·
Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat
benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan
tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
2.7 Macam-macam Perlunasan Utang
·
Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
Dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang
dibuatnya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang
kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan
perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain;
o Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
o Benda
tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
·
Perlunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
2.8 Gadai
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut.
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik berwujud
maupun tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir, artinya meripakan tambahan
dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu
lalai membayar utangnya kembali.
·
Adanya sifat kebendaan
·
Syarat inbezitelling, artinya benda gadai harus
keluar dari kekuasaan pemberi gadai kepada pemegang gadai
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
·
Hak preferensi(hak untuk didahulukan)
·
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan, baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud seperti surat-surat
piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas nama, serta hak paten.
2.9 Hipotik
Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUh Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.10 Perbedaan Gadai dan Hipotik
·
Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan
atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
·
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah
ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti
benda-bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
·
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu
gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama
dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
·
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam
pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan
adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik
2.11
Hak
Tanggungan
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah
yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah itu untuk pelunasan utrang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain. Berdasarkan
Pasal 4 UU No 4 Tahun 1996 yang dapat menjadi objek hak tanggungan yakni :
·
Hak milik
· Hak guna
bangunan
·
Hak guna usaha
·
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak
milik atas satuan rumah susun
·
Hak pakai atas tanah Negara
2.12 Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara
debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas
benda bergerak miik debitor dan kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya.
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
https://citasoktabrian.wordpress.com/2014/06/19/rangkuman-bab-12345-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Buku "HUKUM DALAM EKONOMI". Penerbit : Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar