BAB IV
HUKUM DAGANG
4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lain.
Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan
perorangan.
Hukum perdata merupakan
hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex
specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka
dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa
jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUH Dagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
4.2 Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum
dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang,
tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan
yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan hukum
dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di
Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan
telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak
dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan
maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang
disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan
hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal
30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas
dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab
III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di
luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD,
yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas
konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS
Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Pengusaha (pemilik
perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha
diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar,
komisioner.
4.4 Pengusaha dan
Kewajibannya
·
Memberikan ijin kepada
buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang memperkerjakan
buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
· Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan
dalam program Jamsostek
4.5 Bentuk-bentuk
Badan Usaha
·
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
·
Perseroan
Komanditer
Peseroan komanditer
adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola
perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya
dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia
mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan
sebesar modal yang disertakan.
·
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
4.6 Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam
Koperasi:
·
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Fungsi
dan Peran:
· Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
Koperasi sebagai sokogurunya
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber
Modal:
·
Modal
sendiri dapat berasal dari:
o Simpanan pokok
o Simpanan wajib
o Dana cadangan
o Hibah
·
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
o Anggota (simpan pinjam)
o Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan
pinjam)
o Bank dan lembaga keuangan lainnya
o Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
o Sumber lain yang sah
o Modal penyertaan (diatur dengan PP)
4.7
Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam
mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang
tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya
sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
4.8 BUMN
BUMN merupakan
organisasi yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dengan
penyertaan modal sebesar 50% atau lebih. BUMN berada di bawah top manajerial
pemerintah, yang meliputi hak untuk menunjuk top manajemen dan menentukan
kebijaksanaan pokok. BUMN didirikan untuk mencapai public purpose yang telah
ditetapkan yang bersifat multi dimensi yang secara konsekuen ada dalam sistem
public accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang mempunyai sifat
bisnis, yang menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan memasarkan produk
yang dihasilkan berupa barang/jasa.
Tujuan BUMN selalu
terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial
dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi
sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen. Turut campur tangan pemerintah
dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan
untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
BUMN mempunyai peran
penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan
oleh beberapa alasan :
karena kegagalan
mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal disebabkan adanya
monopoli dan eksternalitas alasan idiologi alasan sosial politis dan sebagai
warisan sejarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar