BAB III
HUKUM
PERIKATAN
3.1 Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di
antara dua orang (pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut
beberapa ahli hukum :
·
Verbintenissenrecht
menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan
hokum perikatan.
·
R. Subekti
tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan
sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata
memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum
dan pengurusan kepentinganorang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian
adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain
untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat
perjanjian adalah perikatan.Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan
perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.
3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan
(perjanjian).
·
Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat
dibagi menjadi dua, yaitu :
o Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
o Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
o Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
3.3
Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan
Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata
yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi
para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
3.4 Wanprestasi
Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak
yang tidak melakukan sesuai apa yangdijanjikan misalnya lalai atau ingkar
janji.Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
·
Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan
dilakukannya.
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak
sebagaimana yang dijanjikan.
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
·
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
3.5
Akibat – Akibat Wanprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukanwansprestasi dapat digolongkan mejadi
tiga kategori.
·
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur.
·
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
·
Peraliah resiko
3.6 Hapusnya
Perikatan
Ada 10
cara penghapusan suatu perikatan :
·
Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian
secara sukarela.
·
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan.
·
Pembaharuan utang.
·
Perjumpaan utang atau kompensasi.
·
Percampuran utang.
·
Pembebasan utang.
·
Musnahnya barang yang terutang.
·
Batal / pembatalan.
·
Berlakunya suatu syarat batal.
·
Lewat waktu
3.7
Memorandum of Understandi ng (MoU)
MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang
nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya
secara lebih detail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar