/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Rabu, 18 April 2018

HUKUM PERIKATAN


BAB III
HUKUM PERIKATAN

3.1 Pengertian Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Perikatan disebut juga verbintenissenrecht.
Menurut beberapa ahli hukum :
·         Verbintenissenrecht menurut Wirjono Prodjodikoro adalah hukum perjanjian, bukan hokum perikatan.
·         R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di dalam buku III KUH Perdata memuat tentang persetujuan atau perjanjian, perbuatan yang melanggar hukum dan pengurusan kepentinganorang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Perjanjian adalah peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Hubungan hukum yang terjadi akibat perjanjian adalah perikatan.Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan.

3.2 Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·         Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
o   Perikatan terjadi karena undang-undang semata
o   Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
o Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).

3.3 Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·     Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·     Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

3.4 Wanprestasi

Wansprestasi timbul akibat adanya salah satu pihak yang tidak melakukan sesuai apa yangdijanjikan misalnya lalai atau ingkar janji.Bentuk wansprestasi ada 4 kategori yaitu:
·         Tidak melakukan apa yanag disanggupinya akan dilakukannya.
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

3.5 Akibat – Akibat Wanprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukanwansprestasi dapat digolongkan mejadi tiga kategori.
·         Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur. 
·         Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
·         Peraliah resiko

3.6 Hapusnya Perikatan

Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan :
·         Pembayaran meruapakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
·         Pembaharuan utang.
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang.
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang yang terutang.
·         Batal / pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Lewat waktu

3.7 Memorandum of Understandi ng (MoU)

MoU merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikui dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein