BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Hak Kekayaan Intelektual
Adalah kekayaan berupa hak yang mendapat
perlindungan hukum,sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan
kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan
penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan
intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.Dalam
ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya
hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu
benda yang tidak berwujudyang bersifat immaterial.
7.2
Prinsip- Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
hak kekayaan intelektual :
·
prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi
keuntungan kepada pemilik
·
prinsip keadilan : mendapat perlindungan
dalam kepemilikan
·
prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
·
prinsip social : mengatur kepentingan manusia
sebagai warga NegaraBerdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi
menjadi dua, yaitu hak cipta(copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial
property rights).
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan
industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (industrial
property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
·
Paten
·
Merk
·
Varietas tanaman.
·
Rahasia dagang.
7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
7.5
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
7.6 Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
(Pasal 1 ayat 1).
7.7 Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
7.8 Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
7.9 Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 200 Tentang Desain Industri : Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1).
http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar