BAB VIII
PASAR MODAL
8.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
8.2 Dasar Hukum Pasar Modal
·
Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
·
Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang
penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
·
Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata
cara pemeriksaan di bidang pasar modal
·
Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995,
tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar
modal.
· Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995,
tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
· Surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995,
tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
·
Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara
penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no
155/1998.
· Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan
atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana
terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
·
Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan
atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal,
yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999
8.3 Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
·
Saham: merupakan penyertaan dalam
modal dasar suatu perseroan terbatas
·
Obligasi: merupakan surat penyertaan
utang dari perusahaan kepada peminjam
·
Reksadana: merupakan sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk
digunakan sebagai modal investasi
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
·
Pelaku
Yakni pemberi
dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dana
untuk usaha yang bersifat produktif.
·
Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang
memperoleh dana melalui pasar modal.
·
Komoditi
Adalah barang yang
diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal timah, karet, tembakau,
minyak, emas, perkapalan, asuransi dan perbankan.
·
Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait
dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga yang terkait sebagai profesi
penunjang.
·
Investasi
Merupakan kegiatan
penanaman modal baik langsung atau tidak langsung.
8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar
Modal
Instansi yang
terkait dalam pasar modal antara lain badan pengawas pasar
modal (BAPEPAM), bursa efek (BE),
lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian
(LPP).
8.6 Reksadana
Reksadana adalah
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk
selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga Penunjang Pasar
Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal
8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal antara lain;
·
Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di bapepam
·
Konsultan Hukum
Adalah seseorang yang memberikan pendapat dari segi
hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan
·
Akuntan publik
Adalah bertanggung jawab memberikan pendapat
terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
·
Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian
kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan pasar modal, misalnya penipuan dan
manipulasi; perdagangan orang dalam; larangan bagi orang dalam; perusahaan efek
yang memiliki informasi orang dalam.
8.10 Sanksi Terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi
administrasi dan sanksi pidana
·
Sanksi Administrasi
o Peringatan tertulis
o Denda
o Pembatasan kegiatan
usaha
o Pencabutan izin
usaha
o Pembatalan
pernanjian
o Pembatalan
pendaftaran
·
Sanksi Pidana
o Dikenakan terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
o Bentuk sanksi
terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun
http://nitarahmahs10.blogspot.co.id/2016/06/pasar-modal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar