BAB IX
PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1
Pengertian Perlindungan Konsumen
Undang- undang nomor 8
Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
Konsumen.”
9.2
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas-
asas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
· Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
· Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Adapun
tujuan dari perlindungan konsumen sesuai dengan yang adalah:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban
konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai
berikut:
Adapun hak dari konsumen antara lain :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
·
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
9.4 Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha /
pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha
adalah:
·
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku
usaha adalah:
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
·
Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
·
Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
9.5
Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17
undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan
dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
·
Larangan
dalam memproduksi / memperdagangkan.
Ø Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ø Tidak
sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Ø Tidak
sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya.
Ø Tidak
sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
Ø Tidak
sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
Ø Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Ø Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
baik atas barang tertentu.
Ø Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan "
Halal" yang di cantumkan dalam label.
Ø Tidak
memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama
barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal
pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain
untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
Ø Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Larang
menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak
benar,dan/atau seolah olah :
Ø Barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar
mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna
tertentu.
Ø Barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
Ø Barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau
sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja
atau aksesori tertentu.
Ø Barang
dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor.perstujuan atau afiliasi.
Ø Barang
dan/atau jasa tersebut tersedia.
Ø Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø Barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
Ø Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
Ø Secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
Ø Menggunakan
kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko
atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap .
Ø Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
·
Larangan
menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar
atau menyesatkan mengenai :
Ø Harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa .
Ø Kegunaan
suatu barang dan /atau jasa
Ø Kondisi,tanggungan,jaminan,hak
atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa .
Ø Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Ø Bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa
·
Larangan
mengelabuhi/menyesatkan konsumen melalui penjualan obral atau lelang dengan :
Ø Menyatakan
barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu
tertentu.
Ø Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø Tidak
berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual
barang lain.
Ø Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksut menjual barang yang lain.
Ø Tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut
menjual jasa yang lain.
Ø Menaikan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
9.6
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku
adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur
/ bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh
merugikan konsumen.
9.7
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
·
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
·
Ganti rugi tersebut dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·
Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
·
Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
9.8
Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa
Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie yang terkenal
dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda
Sanksi
yang melibatkan negara:
·
Sanksi internasional, yaitu langkah-langkah hukuman
yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain
karena alasan-alasan politik.
·
Sanksi diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan
hubungan diplomatik, seperti misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik
dari kedutaan besar menjadi konsulat atau penarikan duta besar sama sekali.
·
Sanksi ekonomi, biasanya berupa larangan
perdagangan, kemungkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau
dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang
dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
·
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
·
Kurungan :
Ø Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Ø Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8
Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian
·
Hukuman tambahan , antara lain :
Ø Pengumuman
keputusan Hakim
Ø Pencabuttan
izin usaha;
Ø Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
Ø Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa;
Ø Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar