Bab X
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
10.1 Pengertian
Menurut UU nomor 5
tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat
(curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan
hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU
Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha’.
10.2 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Ø Asas
Pelaku usaha di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Ø Tujuan
Undang-Undang (UU)
persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk
memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
10.3 Kegiatan yang dilarang dalam
anti monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang
dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak
memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari
kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan
disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang
dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang
adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang
tersebut yaitu :
1)
Monopoli
Adalah penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2)
MonopsonI
Adalah situasi pasar
dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai
pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya
banyak.
3)
Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999
Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat
4)
Persekongkolan
Adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan
maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang
bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5)
Posisi Dominan
6)
Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7)
Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8)
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan
hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat
tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
10.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan
Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999
tersebut adalah perjanjian dalam
1.
Oligopoli
2.
Penetapan harga
3.
Pembagian wilayah
4.
Pemboikotan
5.
Kartel
6.
Trust
7.
Oligopsoni
8.
Integrasi vertikal
9.
Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan
pihak luar negeri
10.5 Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti
Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang
Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a)
Oligopoli (h)
Integrasi Vertical
(b)
Penetapan harga (i)
Perjanjian Tertutup
(c)
Pembagian wilayah (j)
Perjanjian dengan pihak luar negri
(d)
Pemboikotan
(e)
Kartel
(f)
Trust
(g)
Oligopsoni
2. Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a)
Monopoli (c) Penguasaan pasar
(b)
Monopsoni (d)
Persengkokolan
3.
Posisi dominan, yang meliputi :
(a)
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang
bersaing
(b)
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c)
Menghambat pesaing untuk
bisa masuk pasar
(d)
Jabatan rangkap
(e)
Pemilikan saham
(f)
Merger, akuisisi, konsolidasi
10.6 Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10.7 Sanksi dalam Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur
dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai
sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana
tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar