/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Rabu, 18 April 2018

SURAT-SURAT BERHARGA


BAB V
SURAT-SURAT BERHARGA

5. 1 Surat Berharga

Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut “ waarde papier ”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “ negotiable instrument “. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Definisi lain adalah surat / akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan. Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing – masing tentang “ Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial ” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam. Tujuan dari penerbitan surat - surat berharga adalah adanya hak mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang dapat diperjualbelikan.

Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
·         Sebagai alat pembayaran ( alat tukar ).
·         Sebagai alat pemindahan hak tagih ( karena dapat diperjualbelikan )
·         Sebagai surat legitimasi ( surat bukti hak tagih ).

5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga

·         Surat Berharga Cek.
Surat berharga yang membuat kata “ CEK ”. Dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek / penggantinya / pembawa pada saat ditunjukkan.
·         Wessel
Surat berharga yang memuat kata “ WESSEL ” didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada pemegang / penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya( Ps. 100 KUHD )
·         Hak Regres
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel ( akseptan ke pemegang terdahulu ) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu ( termasuk yang memberi aval pada pemegnag terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir ).
·         Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar ( pengakuan hutang ) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
·         Bilyet Giro
Bilyet Giro : Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan / ditransfer ke rekening ( baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain ) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.

Surat Berharga Lainnya :                                
·         Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.
·         Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.
·         Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
·         Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan (ownership interest ) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
·         Obligasi
Suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang ( dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun ) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya. Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah obligasi konversi.
·         Commercial paper
Surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “ Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang ”. Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 (dua tahun) sampai 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing).
·         Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “ efek ”.
·         Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek.
·         Travels Cheque
Travels Cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
·         Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
·         Miscellaneous Charges Order ( MCO )
Satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain - lain. Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.
·         Warrant
Warrant atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.
·         Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein