BAB
V
SURAT-SURAT
BERHARGA
5.
1 Surat Berharga
Istilah surat berharga dalam bahasa Belanda disebut
“ waarde papier ”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “
negotiable instrument “. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan
oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah
uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu
perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Definisi lain adalah surat / akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk
dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut
sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjual belikan. Surat
berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi
ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada
berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini
adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR
dan No 49/52/UPG yang masing – masing tentang “ Persyaratan perdagangan dan
penerbitan surat berharga komersial ” melalui bank umum di Indonesia, dimana
dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman
yang seragam. Tujuan dari penerbitan surat - surat berharga adalah adanya hak
mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan
surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran
atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang
dapat diperjualbelikan.
Secara yuridis, surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut:
·
Sebagai alat pembayaran ( alat tukar ).
·
Sebagai alat pemindahan hak tagih ( karena dapat diperjualbelikan )
·
Sebagai surat legitimasi ( surat bukti hak tagih ).
5.2 Jenis
– Jenis Surat Berharga
·
Surat Berharga Cek.
Surat berharga yang membuat kata “ CEK ”. Dimana penarik memerintahkan
kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya
disebut dalam cek / penggantinya / pembawa pada saat ditunjukkan.
·
Wessel
Surat berharga yang memuat kata “ WESSEL ” didalamnya, ditanggali dan
ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa
syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar mambayar sejumlah uang kepada
pemegang / penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya( Ps. 100 KUHD )
·
Hak Regres
Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum
dalam wesel ( akseptan ke pemegang terdahulu ) Hak yang diberikan oleh mereka
yang menandatangani wesel terdahulu ( termasuk yang memberi aval pada pemegnag
terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir ).
·
Surat Sanggup :
Suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya,
yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (
pengakuan hutang ) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana
dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.
·
Bilyet Giro
Bilyet Giro : Surat perintah
tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada
bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup,
dana tersebut dipindahbukuan / ditransfer ke rekening ( baik pada bank yang
sama atau pada bank yang lain ) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet
giro tersebut.
Surat Berharga Lainnya :
·
Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan
kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada
si pembawa surat promes tersebut.
·
Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang
diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian
menguasai kuitansi tersebut dianggap telah mambayar uang tersebut kepada pihak
yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.
·
Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak
perusahaan pengangkutan teleh menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan
rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan
kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat
tertentu.
·
Saham
Suatu bagian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan
(ownership interest ) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang
biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu kledalam modal
perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak
kebendaan bagi para pemegangnya.
·
Obligasi
Suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang ( dengan jangka waktu
lebih dari 1 tahun ) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh
perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau
diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya. Apabila suatu obligasi
pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan
penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah obligasi
konversi.
·
Commercial paper
Surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga
pasar modal.Dalam bahasa Indonedsia disebut sebagai “ Surat Berharga Komersial
“ atau “ Kertas Dagang ”. Commercial Paper adalah suatau surat berharga berupa
pengakuan hutang berjangka pendek 2 (dua tahun) sampai 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan (sebagai peminjam uang )
kepada pihak lain (investor) yang mempunyai dana segar untuk membeli obligasi tersebut,
hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan
dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing).
·
Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu
surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “ efek ”.
·
Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu
saja yaitu surat berharga berjangka pendek.
·
Travels Cheque
Travels Cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan
oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar
sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya
tertera ada cek perjalanan itu.
·
Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh
issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai
pengganti uang tunai.
·
Miscellaneous Charges Order ( MCO )
Satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan
yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk
mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain - lain. Tujuan mengeluarkan
MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang
memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang
perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.
·
Warrant
Warrant atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan
sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam
jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.
·
Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat
atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan
oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian
surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito
berjangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar