BAB VI
HUKUM
ASURANSI
6.1 Pengertian Asuransi
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian
risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak
ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu”.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan
suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan
dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran
yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu
pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi
kepada orang yang mengalami kerugian.
6.2 Dasar Hukum Asuransi
Hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa
produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri
Keuangan. Berikut ini merupakan dasar hukum asuransi.
·
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atad
·
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
·
KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
· KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Reasuransi.
·
KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan
Perasuransian.
6.3 Penggolangan Asuransi
Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan
pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama
hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian
(konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan
karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk
menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada
ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa
yang belum tentu terjadi).
Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan
berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan
dibahas satu per satu.
1. Berdasarkan jenis usaha asuransi
·
Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan
pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
·
Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha asuransi
berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan
dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan
atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan
adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
·
Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan
sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian
risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan
reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari
tertanggung.
2. Berdasarkan perjanjian
·
Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang
memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan
tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
·
Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang
tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah
asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan
kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah
asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
3. Berdasarkan sifat pelaksana
·
Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang
dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu
keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis
asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan,
asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
·
Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai
sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah
asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan
(akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di
perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada
pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang
sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh
jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi
jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
·
Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai
sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan.
Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian
kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik
disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan
asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi
kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo).
dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan
kredit usaha kecil (KUK).
6.4 Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang
harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause,
indemnity, subrogation dan contribution.
·
Insurable Interest
Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
·
Utmost good faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
·
Proximate cause
Suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
·
Indemnity
Suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation
Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
·
Contribution
Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
6.5 Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah kontrak tertulis antara
perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi
pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku (jumlah uang pertanggungan, jenis
risiko yang ditanggung, jangka waktu dan lain sebagainya).
Polis asuransi jiwa disebut juga dengan istilah
kontrak, kontrak polis, sertifikat asuransi. Polis asuransi sangat penting
untuk nasabah dan perusahaan asuransi, sebagai:
·
Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang sudah
sepakat.
·
Jaminan untuk nasabah, untuk mengganti kerugian
dari pihak perusahaan asuransi. Termasuk pada saat nasabah melakukan klaim atau
tuntutan hukum jika terjadi kesalahpahaman.
· Perusahaan asuransi menganggap polis adalah tanda
terima dari nasabah dan nasabah tunduk pada aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar