/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Rabu, 18 April 2018

PASAR MODAL


BAB VIII
PASAR MODAL


8.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

8.2 Dasar Hukum Pasar Modal
·         Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal
·         Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
·         Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal
·        Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
·    Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing
·   Surat keputusan mentri keuangan no 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan milik saham perusahaan efek oleh pemodal asing
·      Keputusan presidan no 9/ 1993 tentang tata cara penanaman modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
·   Keputusan presiden no 120/1999tentang perubahan atas keppres no 33/1981 tentang badan koordinasi penanaman modal sebagai mana terhir dengan keputusan presiden no 133/1998.
·       Keputusan presiden no 121/1999 tentang perubahan atas keputusan presiden no 183/1998 tentang badan koordinasi ppenanaman modal, yang telah di ubah dengan keputusan presiden no 37/1999

8.3 Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
·         Saham: merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas
·         Obligasi: merupakan surat penyertaan utang dari perusahaan kepada peminjam
·         Reksadana: merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
·         Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dana untuk usaha yang bersifat produktif.
·         Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar  modal.
·      Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi dan perbankan.
·         Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga yang terkait sebagai profesi penunjang.
·         Investasi
Merupakan kegiatan penanaman modal baik langsung atau tidak langsung.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal antara lain badan pengawas pasar modal         (BAPEPAM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

8.6 Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal antara lain;
·         Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam
·         Konsultan Hukum
Adalah seseorang yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan
·         Akuntan publik
Adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
·         Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi; perdagangan orang dalam; larangan bagi orang dalam; perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana
·         Sanksi Administrasi
o   Peringatan tertulis
o   Denda
o   Pembatasan kegiatan usaha
o   Pencabutan izin usaha
o   Pembatalan pernanjian
o   Pembatalan pendaftaran

·         Sanksi Pidana
o   Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
o   Bentuk sanksi terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun





http://nitarahmahs10.blogspot.co.id/2016/06/pasar-modal.html

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


7.1 Hak Kekayaan Intelektual
Adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum,sedangkan intelektual adalah kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.

Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau oalh piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.Dalam ilmu ekonomi, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khusunya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujudyang bersifat immaterial.

7.2 Prinsip- Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual :
·         prinsip ekonomi : bentuk yang akan memberi keuntungan kepada pemilik 
·          prinsip keadilan : mendapat perlindungan dalam kepemilikan
·         prinsip kebudayaan : daapt meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia.
·         prinsip social : mengatur kepentingan manusia sebagai warga NegaraBerdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta(copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).

7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan  industry (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
·         Paten
·         Merk
·         Varietas tanaman.
·         Rahasia dagang.

7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
·       UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

7.5  Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

7.6 Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan (Pasal 1 ayat 1).

7.7 Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

7.8 Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang : Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

7.9 Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri : Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1).








http://www.academia.edu/4382246/RANGKUMAN_ASPEK_HUKUM_DALAM_EKONOMI
Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein