Bab XII
PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan
oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan
ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan
pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara
formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses
melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi
(Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan
berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara,
tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
- Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang
bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam
hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
- Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
- Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
- Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan
pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak
ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak
menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak
berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak
karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
- Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase
merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang
tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau
setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal
walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
- Salah satu pihak meninggal
- Salah satu pihak bangkrut
- Pembaharuan utang (novasi)
- Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
- Pewarisan
- Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
- Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
- Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
- Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan
penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan
kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya,
yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara
itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan
kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah
MK.
- Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan
kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
- Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan
negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding
yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah
mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan
terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah
hukumnya.
- Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
- Permohonan kasasi
- Sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau
penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali
(PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam
perundang-undangan.
Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan
tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan
PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan
PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau
ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara
dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan
PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus
dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.
..kebetulan, saya lagi butuh materi ini,... terima kasih sudah berbagi...
BalasHapus