Bab XI
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
11.1 Pengertian Pailit
Pasal 1 butir 7 mengartikan kepailitan sebagai sita
umum atas semua kekayaan debitor pailit (Pasal 1 butir 4: debitor yang sudah
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan) yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang, baik
mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang
akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang dan wajib
dipenuhi oleh debitor, bila tidak dipenuhi kreditor berhak mendapat
pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
11.2 Pihak – Pihak yang Dapat
Mengajukan Kepailitan
- Debitor yang memiliki minimal dua kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditornya
- Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum, misalnya:
- Debitor melarikan diri
- Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
- Debitor berutang kepada BUMN / badan usaha lain penghimpun dana masyarakat
- Debitor berutang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
- Debitor tidak beritikad baik/kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
- Dalam hal lainnya menurut kejaksaan adalah kepentingan umum
- Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan BI
- Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM karena lembaga tsb melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM
- Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension, atau BUMN di bidang kepentingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada menteri keuangan.
11.3 Keputusan Pailit dan Akibat
Hukumnya
Demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Bila
debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tsb tetap berfungsi dengan
ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta
pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang
kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan sejak pukul
00.00 waktu setempat.
Namun ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas
tidak berlaku terhadap barang-barang sbb:
- Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, bagian makanan untuk tiga puluh hari bagi debitor dan keluarganya yang terdapat di tempat itu
- Segala sesuatu yang diperoleh dari debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas
- Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
- Pihak – Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
- Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
- Kurator (mengurus dan atau membereskan harta pailit)
Dalam Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh BHP
dan kurator lain sbb:
- Orang-perseorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran
utang diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor. Penundaan
ini diberikan jika debitor tidak dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan
advokatnya. Permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah
piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang
tetap berikut perpanjangannya ditetapkan pengadilan berdasarkan:
- Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang haknya diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkruen atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb
- Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor
tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau
kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Bila debitor melanggar
ketentuan tsb, pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan.
- Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang akan menentukan perimbangan dan
urutan hak masing-masing kreditor yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak
putusan pernyataan pailit yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
- Batas akhir pengajuan tagihan
- Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besar pajak sesuai undang-undang di bidang perpajakan
- Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya
masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis
lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti
atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu
hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan
atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
Dengan demikian kurator berkewajiban mencocokkan
perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah
pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah
antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb
harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan
piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
11.7 Perdamaian
/ Accord
Debitor pailit berhak mengajukan perdamaian kepada
kreditornya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya
di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan.
Rencana perdamaian tsb wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah
pencocokan piutang selesai.
Bila rencana perdamaian telah diajukan kepada
panitera, hakim pengawas harus menentukan:
- Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
- Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas
Rencana perdamaian ini diterima bila disetujui
dalam rapat kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah
kreditor konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya diakui yang mewakili paling
sedikit 2/3 jumlah seluruh piutang konkruen
yang diakui dari kreditor konkruen atau kkuasanya yang hadir dalam rapat tsb.
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian
bila:
- Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari jumlah yang disetuui dalam perdamaian
- Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
- Perdamaian dicapai karena penipuan/persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan demikian perdamaian yang disahkan berlaku
bagi semua kreditor yang tidak berhak didahulukan dengan tanpa pengecualian,
baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Dalam hal ini pengesahan perdamaian telah mendapat
kekuatan hukum tetap. Kepailitan berakhir dan kurator wajib mengumumkan
perdamaian dalam Berita Negara Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar
harian yang beredar secara nasaional. Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu
perdamaian yang telah disahkan bila debitor lain memenuhi isi perdamaian tsb.
Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian yang
telah dipenuhi. Bila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan
perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
11.8 Permohonan Peninjauan
Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA bila:
- Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
- Dalam putusan hakim ybs terdapat kekeliruan yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar