/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Senin, 02 Oktober 2017

MEMBANGUN KESEJAHTERAAN & KEBERKAHAN PARA PETANI MELALUI KOPERASI GAPOKTAN TANI SEHAT


Untuk memenuhi tugas salah satu dari mata kuliah di semester 3 ini, yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Saya akan menganalisis sebuah Koperasi, tepatnya Koperasi yang bergerak di bidang pertanian, yaitu Koperasi Gapoktan Tani Sehat yang terletak di Jl. Pramuka RT/RW 08/04, Dusun Curug, Desa Kedungbokor, Kec. Larangan, Kabupaten. Brebes, Jawa Tengah. Kontak Telpon. 081542171074 (Ketua Koperasi Dwijo Hero. S)/0251-8617486.


Profil Koperasi Gapoktan Tani Sehat
Hasil gambar untuk logo koperasi gapoktan tani sehat
     
Koperasi Gapoktan Tani Sehat Kedungbokor, Brebes (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani di kota Brebes yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Koperasi Gapoktan Tani sehat berasal dari Brebes, Jawa Timur yang merupakan koperasi yang sudah banyak dikenal oleh banyak orang sebagai koperasi di bidang pertanian yang mempunyai memang sudah mempunyai banyak cabang di kota lainnya yang pada intinya mendirikan koperasi yang atas pada bidang pertanian khasnya, seperti dikota Brebes ini yaitu pemberdayaan bidang pertanian produk bawang merah dalam kegiatannya.


BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi pada umumnya terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Menurut hasil analisa saya, Koperasi Gapoktan Tani Sehat, menggunakan konsep koperasi barat, karena merupakan kelompok Swadaya Masyarakat petani kota Brebes yang tergabung berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan dalam pemanfaatan sumber daya pertanian untuk bekerjasama dalam peningkatan produktivitas di bidang pertanian di kota Brebes. Dan Koperasi Gapoktan juga mengangkat prekonomian dan bidang kesehatan masyarakat terkhusus para petani sekitar kota Brebes dengan memberikan sumbangan melalui unit jejaring CE Dompet Dhuafa.

2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat di kelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Menurut Paul Hubert Casselman Aliran Koperasi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).  Koperasi Gapoktan Tani Sehat, dapat dikatakan menggunakan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Karena sesuai dengan ciri – ciri dari Aliran Persemakmuran, yaitu :

1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (Partnership).

Pada koperasi Gapoktan ini adanya hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. Karena dalam Koperasi Gapoktan Sehat Tani banyak pihak yang ikut berperan didalamnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten, unit jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa, dan Koperasi Gapoktan Tani Sehat secara konseptual didukung penuh oleh Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai mitra strategis bidang pertanian. Demikian juga dalam bidang sosial, koperasi Tani Sehat siap menjadi penyalur bantuan sosial dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu khususnya pada lingkup komunitas petani.

3. Sejarah Koperasi
Koperasi Gapoktan Tani Sehat  (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaanpetani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani. Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan pertanian dengan pelaksana Pertanian sehat Indonesia (kala itu masih Pertanian Sehat Indonesia). Melalui proses penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani Sehatterus dikembangkan.
Setelah melalui proses pendampingan intensif kurang lebih tiga tahun, maka keberadaan program dimandirikan pada tahun 2010 dalam bentuk badan hukum koperasi dengan pengelolaan program dilanjutkan oleh para kader dan pengurus gapoktan. Koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak luar.
Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian hortikultur bawang merah.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
  
1. Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”3

Sedangkan definisi koperasi yang terdapat pada koperasi Gapoktan Tani Sehat, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang – orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama, melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis. Jadi dapat disimpulkan bahwa Gapoktan Tani Sehat merupakan koperasi yang bergerak dibidang pertanian yang beranggotakan para petani, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan dan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keberkahan anggotanya.


2. Tujuan Koperasi
Setiap Koperasi pasti memiliki visi misinya tersendiri, termasuk  Koperasi Gapoktan Tani Sehat yang mempunyai visi misi :

Visi :
  • Sebagai organisasi pertanian yang sehat dan mandiri mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui kegiatan agrabisnis yang berkelanjutan.
Misi :
  • Meningkatkan pendapatan petani melalui kegiatan agribisnis tanaman pangan padi, bawang merah, cabe dan peternakan
  • Melakukan peningkatan kapasitas SDM dan organisasi petani melaluikegiatan pelatihan secara berkala
  • Melakukan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi usaha tani melalui penguatan modal usaha secara mandiri dan berkelanjutan
  • Melakukan pengembangan jaringan kerjasama melalui pola kemitraan yang adil dan professional
Sesuai visi misi tersebut, tujuan dari Gapoktan Tani Sehat, yaitu :
  1. meningkatkan kesejahteraan social dan ekonomi anggota koperasi (para petani) melalui kegiatan pemberdayaan sector pertanian produk bawang merah.
  2. Mengembangan unit jasa keuangan syariah basis pertanian.
  3. Menguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna.
  4. Pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani Sehat.
  5. Meningkatkan kesejahteraan dengan proses pendidikan melalui kegiatan pertanian.
         Ada keterkaitan koperasi dengan beberapa fungsi diantaranya yaitu :
Fungsi social, fungsi ekonomi, fungsi politik, dan fungsi etika. Koperasi Gapoktan ini mengandung fungsi fungsi sosial dan fungsi etika. Seperti apa yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa dana yang terkumpul di kelompok tani digunakan untuk pemodalan dan pengembangan kelompok termasuk dipinjamkan kepada anggota maupun non anggota yang memerlukan modal dengan sistem bagi hasil sesuai hasil musyawarah. Dengan begitu prinsip Koperasi Tani Sehat Brebes ini sesuai dengan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun  1992.


     3. Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Koperasi Kredit Sejahtera mempunyai beberapa prinsip, yaitu :
  •  Keanggotaan terbuka dan sukarela  
  •  Pengendalian oleh anggota secara demokrasi 
  •  Partisipasi ekonomi anggota 
  •  Otonomi dan kemerdekaan  
  •  Pendidikan, pelatihan dan informasi
  •  Kerjasama antar Koperasi  
  •  Kepedulian terhadap lingkungan.

BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

    1.  Struktur Organisasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawa, Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugasnya
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
 Koperasi Gapoktan Tani Sehat Kedungbokor, Brebes di ketuai oleh Dwijo Hero. S  

    2. Hirarki Tanggung Jawab
     a.) Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
 5. Maintenance daftar anggota dan pengurus 
 
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas

     b.) Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

     c.)  Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

     d.)  Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

      e.)  Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

BAB IV
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

1.Tujuan Dan Nilai
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan dan memajukan kesejahteraan anggota adalah tujuan dan nilai umum yang ada pada koperasi sebagai badan usaha. Pada Koperasi Gapoktan Tani Sehat ini tujuan dan nilai koperasinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan para petani kota Brebes serta menggali potensi sector tani yang ada di kota Brebes melalui kegiatan tani dan bidang kesehatan.

2. Status & Motif Anggota Koperasi
Pada Koperasi Gapoktan Tani Sehat Kedungbokor Brebes setiap anggotanya adalah pemilik sekaligus pengguna koperasi, karena penanam modal berasal dari para anggotanya dan modal tersebut yang di jadikan sebagai modal usaha dan kegiatan operasional dari koperasi. Koperasi Gapoktan Tani Sehat ini, juga menyediakan jasa simpan pinjam kepada para anggotanya. Dan koperasi Gapoktan ini juga dapat meminjamkan uang kepada non anggota khususnya bagi masyarakat kota Brebes yang kurang mampu.

3. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat yaitu:
·         Produksi dan penjualan pupuk organik OFER
·         Jasa pelayanan pembayaran listrik on line
·         Pengembangan unit jasa keuangan syariah basis pertanian
·         Potensi Pengembangan Kerjasama Koperasi
·         Simpan pinjam dan pengembangan ekonomi para petani melalui agribisnis.

4. Permodalan Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 4, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Pada Koperasi Gapoktan Modal Sendirinya berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. Dan modal Pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

 
4. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Setiap Koperasi tentu saja memiliki SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku dan dikurangi oleh biaya-biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya seperti pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam persoalan ini Koperasi Gapoktan Tani Sehat Kedungbokor Brebes mempunyai data Jumlah Anggota Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah 236 Petani, para anggota mengumpulkan dana untuk permodalan yang akan dikelolanya. Saat ini diketahui dana yang sudah dikelola sebesar Rp. 434.199.000 












Referensi :

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein