/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Kamis, 28 Desember 2017

Koperasi Syariah 212 Sukses Bangkitkan Perekonomian Umat Islam di Indonesia Melalui Pendirian Mart dan Produk Lainnya!



Analisis Koperasi Syariah 212
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill.


Koperasi Syariah 212

 


Office Area Bellanova Country Mall No 5 - 6
Sentul City, Babakan Madang,
Bogor, jawa Barat 16810, Indonesia.
 

Abstrak


Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Syariah 212 sebagai koperasi yang berhasil menampung potensi-potensi dan aspirasi kebangkitan ekonomi umat islam di Indonesia pada saat sekarang ini.

Di zaman yang semakin maju ini, koperasi bukan lagi merupakan hal asing bagi masyarakat umumnya. Dapat kita lihat bahwa telah banyak koperasi yang menjamur di Indonesia dengan beragam produk dan pelayanan bagi para anggotanya. Semua koperasi berlomba-lomba untuk mensejahterakan para anggotanya. Tidak terkecuali koperasi syariah 212 yang kini telah banyak cabangnya di beberapa daerah di Indonesia dengan kantor pusat di bogor jawa barat.

Hasil analisis yang saya dapat adalah koperasi syariah 212 hadir sebagai koperasi syariah yang bergerak pada bidang konsumsi di Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya dengan berbagai produk. Produk dari koperasi ini antara lain 212 mart, tower 212, dan 212 mobile. Tetapi produk yang paling aktif adalah mart. Mart ini berbentuk supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari. Mart ini hadir di beberapa daerah di Indonesia. Yang mana mart ini menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari para anggota dan masyarakat umumnya.

Kemudian koperasi ini juga banyak di ikuti oleh masyarakat karena koperasi ini adalah koperasi syariah primer di Indonesia. Dengan latar belakang syariah dan memiliki visi untuk kebangkitan umat islam di Indonesia, ini merupakan kekuatan tersendiri dari koperasi ini karna yang mana kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia mayoritasnya adalah Islam.

Kinerja dari koperasi ini tidak hanya untaian kata belaka tetapi dibuktikan dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari data yang ada dapat kita ketahui bahwa koperasi ini sudah memiliki 70 ribu anggota, 50 unit mart, 10 unit usaha lainnya, dan 100 unit tower yang sudah terjual.Dengan data tersebut koperasi ini telah menunjukkan bahwa mereka telah sukses menggali potensi dan mewujudkan aspirasi untuk kebangkitan umat islam di Indonesia.

Kata kunci : jenis, bentuk, produk, dan data koperasi ini.





BAB VII

Jenis dan Bentuk Koperasi Syariah 212


1.      Jenis Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Melalui koperasi, pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian pedagang mikro agar tidak kalah bersaing dengan pasar-pasar makro seperti mall dan department store. Koperasi sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang dikelompokkan menurut beberapa faktor.

Menurut PP No. 60/1959 , Jenis Koperasi Yaitu : 

a) Koperasi Desa
Koperasi ini dikhususkan di wilayah pedesaan yang awalnya berperan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa dalam bidang pertanian. Namun seiring perkembangannya, koperasi ini juga menawarkan berbagai produk seperti simpan pinjam, jasa, kegiatan produksi maupun produksi. Koperasi ini disebut juga multi purpose cooperatives. Artinya, koperasi yang menjalankan usaha lebih dari satu jenis.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk ke dalam kategori Koperasi Desa karna Koperasi Syariah 212 tidak bergerak dalam bidang pertanian. Kemudian Koperasi Syariah 212 juga tidak ada produk simpan pinjam yang ditawarkannya.

b) Koperasi Pertanian
Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya koperasi karet, koperasi tebakau, dan koperasi cengkeh.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk Koperasi Pertanian karna Koperasi Syariah 212 tidak bergerak dalam bidang pertanian dan Koperasi ini juga tidak terdiri dari para petani atau pun buruh tani tapi terdiri dari masyarakat umum.

c) Koperasi Peternakan
Koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.Contohnya koperasi susu (dari sapi perah) dan koperasi unggas.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk kategori Koperasi Peternakan karna Koperasi ini tidak berhubungan dengan peternakan. Selain itu koperasi ini tidak beranggotakan pemilik ternak dan pekerja ternak.

d) Koperasi Perikanan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan., buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk ke dalam kategori ini, karna Koperasi Syariah tidak bergerak di bidang perikanan  dan anggota koperasinya bukan buruh/nelayan.

e) Koperasi Kerajinan/ Industri
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya koperasi batik dan koperasi kulit.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk Koperasi Kerajinan/Industri karna Koperasi Syariah 212 tidak mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau pun barang setengah jadi.

f) Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalkan kebutuhan bahan makanan,pakaian,perabot rumah tanggga.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 termasuk Koperasi Konsumsi. Koperasi syariah 212 termasuk ke dalam koperasi konsumsi karena dapat dilihat bahwa koperasi ini mendirikan sebuah mart yang disana menjual produk-produk kebutuhan sehari-hari yang dapat dibeli oleh anggotanya dan masyarakat umumnya. Mart ini adalah salah satu produk yang dibuat oleh koperasi syariah. Selain mart ini koperasi syariah juga membuat apartment syariah dan koperasi syariah 212 mobile. 
 
g) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimoan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjaman dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjaman ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan "dari,oleh,dan untuk anggota".

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk ke dalam Koperasi Simpan Pinjam karna Koperasi Syariah 212 tidak memberikan pinjaman kepada para anggotanya.

Menurut Teori Klasik , Jenis Koperasi Yaitu :

a) Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi syariah 212 termasuk Koperasi Pemakaian karna koperasi ini mendirikan sebuah mart di beberapa daerah. Yang mana tujuannya untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

b) Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk Koperasi Penghasil karna koperasi ini tidak melakukan kegiatan produksi.

c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani pinjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dai sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan "dari,oleh,dan untuk anggota".

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk Koperasi Simpan Pinjam karena koperasi ini tidak melakukan simpan pinjam dalam kegiatannya.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

a) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Koperasi syariah 212 merupakan jenis koperasi konsumsi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota dan masyrakat umumnya. Anggota dari koperasi ini adalah masyarakat yang homogen yang mana memiliki visi untuk kebangkitan umat islam.

b) Untuk maksud efisien dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat 1 koperasi yang sejenis dan setingkat.

Pelayanan koperasi syariah 212 yang melalui pembentukkan mart telah tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini di maksud agar dapat mendirikan keuntungan besar yang mana nantinya keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan dan perkembangan koperasi serta anggotanya.

2.      Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

a) Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol).

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 termasuk ke dalam Koperasi Primer karena Koperasi Syariah 212 merupakan Koperasi Syariah Primer Nasional yang sekaligus menjadi investment holding 212. Koperasi ini sudah memiliki banyak anggota yang tergabung di beberapa daerah.

b) Koperasi Pusat
Koperasi pusat/ pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II ( tingkat kabupaten ). Contohnya Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk ke dalam Koperasi Pusat karna Koperasi Syariah 212 tidak terdiri dari 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum.

c) Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan/ gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Koperasi gabungan ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat 1 (tingkat provinsi). Contohnya Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol)

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk ke dalam Koperasi Gabungan karna Koperasi Syariah tidak beranggotakan 3 buah koperasi pusat yang berbadan hukum seperti pada penjelasan diatas.

d) Koperasi Induk 
Induk koperasi / koperasi induk adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibu Kota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk Koperasi Induk karna Koperasi Syariah 212 tidak terdiri dari 3 buah koperasi gabungan yang berbadan hukum,serta daerah kerjanya juga tidak tingkat nasional.

Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 

a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Dari penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 membagi wilayah administrasinya di tiap daerah. Ini dapat kita lihat dari banyaknya cabang Koperasi Syariah 212 di berbagai daerah yang kemudian mendirikan mart untuk kegiatan perkoperasiannya.

b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Dari penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak menumbuhkan pusat koperasinya di tiap daerah tingkat II ( kabupaten ).

c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Dari penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak menumbuhkan gabungan koperasi di tiap daerah tingkat I nya ( provinsi)

d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Dari penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak mendirikan induk koperasinya di ibu kota.

Untuk kantor operasional koperasi ini terdapat di bogor, jawa barat. Sedangkan untuk pendirian mart telah ada di beberapa wilayah di Indonesia.

Koperasi Primer dan Sekunder 
a) Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 termasuk Koperasi Primer karena koperasi ini anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kebangkitan umat islam di Indonesia.

b) Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Syariah 212 tidak termasuk ke dalam Koperasi Sekunder karna Koperasi Syariah 212 tidak beranggotakan organisasi koperasi.







Referensi :
1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
2. Koperasi Syariah 212. (2017). [online]. http://koperasisyariah212.co.id/ [Diakses pada 14 Desember 2017]
3. Koperasi Syariah 212. (2017). Mart 212 [online]. http://koperasisyariah212.co.id/212mart/ [Diakses pada 14 Desember 2017]
 
Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein