/* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://ani.cursors-4u.net/anime/ani-13/ani1216.cur), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Universitas Gunadarma

Kamis, 02 November 2017

TERDEPAN DAN TERINOVASI !! Penasaran? Kenali Dulu 'Koperasi Sehati' Maka Kamu Akan Jatuh Hati.



Penulisan blog ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah di semester 3 ini, yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Pada tugas kali ini, saya akan menganalisis sebuah Koperasi,yaitu Koperasi Sehati yang berkantor pusat di JL. Warga No IB Rt. 015/03 Pejaten Barta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12150.



Koperasi merupakan badan usaha yang berwatak sosial. Di mana, selain untuk mencari laba, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. 

Dewasa ini, koperasi semakin berkembang seiring berkembangnya jaman. Sekarang sudah banyak masyarakat yang bergantung pada koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Masyarakat menjadikan koperasi simpan pinjam sebagai salah satu solusi untuk memperoleh pinjaman uang dan melakukan simpan pinjam dengan mudah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran koperasi dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan mengambil objek penelitian pada salah satu koperasi yaitu Koperasi Sehati.

Koperasi Sehati adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tidak hanya itu koperasi sehati juga memiliki fungsi dan tujuan yang jelas. Koperasi Sehati juga memiliki struktur kepengurusan yang  lengkap dan teratur pada setiap cabang dengan pembagian tugas nya masing-masing.


BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI



Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
  • Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. 
  • Menurut hasil analisis saya, Koperasi Sehati sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut UU NO 25 Tahun 1992 karena Koperasi Sehati adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum yang menjalankan kegiatannya dengan dilandasi asas kekeluargaan. Hal ini dapat dilihat jelas bagaimana para anggota Koperasi Sehati sangat kompak, harmonis dan bertanggung jawab pada setiap kegiatan yang dilakukan.
  • Menurut Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
  • Menurut hasil analisis saya, Koperasi Sehati sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago karena Koperasi Sehati adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara kekeluargaan yang mana tujuan daru koperasi ini adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
  • Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
  • Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hatta merupakan usaha bersama yang tujuannya untuk memperbaiki keadaan ekonomi anggotanya dengan memberikan bantuan seperti bantuan modal.

Koperasi Memiliki Beberapa Fungsi antara lain :

·         Fungsi Sosial  
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. 
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah menjalankan fungsi sosialnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari Koperasi Sehati yang memberikan dana pinjamannya kepada anngotanya maupun kepada umum. 
 

·         Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi.
Menurut analisis saya, dalam  fungsi ini Koperasi Sehati menggunakan SHU untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
 
·         Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. 
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati telah menjalankan fungsi politik dengan baik. Ini dapat kita lihat dari adanya struktur kepengurusan dari Koperasi Sehati. Yang mana semua struktur tersebut menjalankan tugas masing-masing dengan baik.

·         Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. 
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah menerapkan nilai etika yang bagus. Ini dapat dilihat dari  koperasi sehati bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugas.


Tujuan Koperasi
Secara garis besar, koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya sebagaimana tertuang dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian pasal 3. 

Sama halnya dengan Koperasi Sehati yang didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Kopdit Sehati juga memiliki Visi utama yaitu :
·        Kopdit Sehati menjadi lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan profesional sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

Sedangkan Misi dari Kopdit Sehati adalah :
·         Memberi pelayanan prima kepada anggota
·         Keswadayaan dan kesetiakawanan
·         Mempererat silaturahim antaranggota, gerakan koperasi dan masyarakat
·         Setiap anggota berpartisipasi mereferensikan 2 (dua) orang anggota

Kopdit Sehati menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut ini :
INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE (ICA 1995, MANCHESTER INGGRIS)
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Diawasi secara demokratis oleh anggota
·         Partisipasi ekonomi anggota
·         Otonomi dan kebebasan
·         Pendidikan, pelatihan, dan informasi
·         Kerjasama antarkoperasi
·         Kepedulian terhadap masyarakat
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antarkoperasi.
UU No. 17 2012 Tentang Perkoperasian
·         Keanggotaan Koperasi berisfat sukarela dan terbuka
·         Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
·         Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
·         Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen

BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan


     Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU

Struktur Organisasi dari Koperasi Sehati adalah sebagai berikut : 

      Pengurus
 
Ketua : Punjul Harto, SE

Ketua I Bidang Pendidikan : Dra. Heni Hastuti

Ketua Bidang Usaha : DR. Adhisa Putra, M.Si

Sekretaris : Rahmat Ruhiyat, S.Pd, MM

Bendahara : Hery Iskandar, S.Kom. 

Pengawas
 
Ketua : A. Maulanan Indrayansyah, S.Kom                                                    

Sekretaris : AN DR. Nurhasanah, M.Si           

Anggota : Gatot Budi Setiawan, SE, MM 

Penasehat    

Bidang Keuangan : Subarmantyono, SE

Bidang Usaha : YB. Suharyono                                   

Bidang Pendidikan : Bambang Basuki           

         

Hirarki Tanggung Jawab 

1. Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.      Mengelola koperasi dan usahanya

2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.      Menyelenggaran Rapat Anggota

4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus

 Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.      Meningkatkan peran koperasi

3.      Pengawas


2. Pengawas

    Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


3. Pengelola


1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus


4.Anggota

   Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

1.      Anggaran Dasar

2.      Pembagian SHU

3.      Kebijakan Umum

4.      Rencana Kerja


5.Manajer 

    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi


 Pengertian Badan Usaha 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut hasil analisis saya Koperasi Sehati sudah tunduk akan kaidah dan aturan prinsiop ekonomi yaitu sesuai dengan UU No.25 199. Koperasi Sehati sudah mampu menghasilkan keuntungan dengan terbuktinya koperasi ini sudah mempunyai berkembang dan mempunyai banyak cabang.

Tujuan dan Nilai Koperasi
  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
     Menurut hasil analisis saya tujuan utama Koperasi Sehati ialah memajukam kesejahteraan anggotanya terbukti koperasi ini mempunyai berbagai layanan simpan pinjam.
Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi

·        Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



Referensi :



Materi bahan ajar dari Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi, 2EB01, Universitas Gunadarma
 
Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein