Penulisan
blog ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah di semester 3
ini, yaitu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Pada tugas kali ini, saya akan
menganalisis sebuah Koperasi,yaitu Koperasi Sehati yang berkantor pusat di JL.
Warga No IB Rt. 015/03 Pejaten Barta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12150.
Koperasi merupakan badan usaha
yang berwatak sosial. Di mana, selain untuk mencari laba, koperasi bertujuan
untuk mensejahterakan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Dewasa ini, koperasi semakin
berkembang seiring berkembangnya jaman. Sekarang sudah banyak masyarakat yang
bergantung pada koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Masyarakat
menjadikan koperasi simpan pinjam sebagai salah satu solusi untuk memperoleh
pinjaman uang dan melakukan simpan pinjam dengan mudah.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui peran koperasi dalam memajukan perekonomian di
Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
mengambil objek penelitian pada salah satu koperasi yaitu Koperasi Sehati.
Koperasi
Sehati adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tidak hanya itu koperasi sehati juga memiliki
fungsi dan tujuan yang jelas. Koperasi Sehati juga memiliki struktur
kepengurusan yang lengkap dan teratur pada setiap cabang dengan pembagian
tugas nya masing-masing.
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
- Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
- Menurut hasil analisis saya, Koperasi Sehati sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut UU NO 25 Tahun 1992 karena Koperasi Sehati adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum yang menjalankan kegiatannya dengan dilandasi asas kekeluargaan. Hal ini dapat dilihat jelas bagaimana para anggota Koperasi Sehati sangat kompak, harmonis dan bertanggung jawab pada setiap kegiatan yang dilakukan.
- Menurut Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
- Menurut hasil analisis saya, Koperasi Sehati sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago karena Koperasi Sehati adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara kekeluargaan yang mana tujuan daru koperasi ini adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
- Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
- Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Moh. Hatta merupakan usaha bersama yang tujuannya untuk memperbaiki keadaan ekonomi anggotanya dengan memberikan bantuan seperti bantuan modal.
Koperasi Memiliki
Beberapa Fungsi antara lain :
·
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah menjalankan fungsi sosialnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari Koperasi Sehati yang memberikan dana pinjamannya kepada anngotanya maupun kepada umum.
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah menjalankan fungsi sosialnya dengan baik. Ini dapat dilihat dari Koperasi Sehati yang memberikan dana pinjamannya kepada anngotanya maupun kepada umum.
·
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi.
Menurut analisis saya, dalam fungsi ini Koperasi Sehati menggunakan SHU untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi.
Menurut analisis saya, dalam fungsi ini Koperasi Sehati menggunakan SHU untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati telah menjalankan fungsi politik dengan baik. Ini dapat kita lihat dari adanya struktur kepengurusan dari Koperasi Sehati. Yang mana semua struktur tersebut menjalankan tugas masing-masing dengan baik.
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati telah menjalankan fungsi politik dengan baik. Ini dapat kita lihat dari adanya struktur kepengurusan dari Koperasi Sehati. Yang mana semua struktur tersebut menjalankan tugas masing-masing dengan baik.
·
Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah menerapkan nilai etika yang bagus. Ini dapat dilihat dari koperasi sehati bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugas.
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis saya, Koperasi Sehati sudah menerapkan nilai etika yang bagus. Ini dapat dilihat dari koperasi sehati bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugas.
Tujuan Koperasi
Secara garis besar, koperasi memiliki tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya sebagaimana
tertuang dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian pasal 3.
Sama halnya dengan Koperasi Sehati yang didirikan dengan
tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada
khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan
keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang
didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Kopdit Sehati juga memiliki Visi utama yaitu :
· Kopdit
Sehati menjadi lembaga keuangan yang dikelola secara sehat dan profesional
sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Sedangkan Misi dari Kopdit Sehati adalah :
·
Memberi
pelayanan prima kepada anggota
·
Keswadayaan
dan kesetiakawanan
·
Mempererat
silaturahim antaranggota, gerakan koperasi dan masyarakat
·
Setiap
anggota berpartisipasi mereferensikan 2 (dua) orang anggota
Kopdit Sehati menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut ini :
Tujuan dan Nilai Koperasi
Kopdit Sehati menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut ini :
INTERNATIONAL
COOPERATIVE ALLIANCE (ICA 1995, MANCHESTER INGGRIS)
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Diawasi
secara demokratis oleh anggota
·
Partisipasi
ekonomi anggota
·
Otonomi
dan kebebasan
·
Pendidikan,
pelatihan, dan informasi
·
Kerjasama
antarkoperasi
·
Kepedulian
terhadap masyarakat
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antarkoperasi.
UU No. 17 2012 Tentang
Perkoperasian
·
Keanggotaan
Koperasi berisfat sukarela dan terbuka
·
Pengawasan
oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
·
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
·
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen
BAB III
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
Struktur
Organisasi dari Koperasi Sehati adalah sebagai berikut :
Pengurus
Pengurus
Ketua : Punjul
Harto, SE
Ketua I Bidang Pendidikan : Dra. Heni Hastuti
Ketua
Bidang Usaha : DR. Adhisa Putra, M.Si
Sekretaris
: Rahmat Ruhiyat, S.Pd, MM
Bendahara
: Hery Iskandar, S.Kom.
Pengawas
Pengawas
Ketua : A. Maulanan
Indrayansyah,
S.Kom
Sekretaris
: AN DR. Nurhasanah,
M.Si
Anggota
: Gatot Budi Setiawan, SE, MM
Penasehat
Penasehat
Bidang Keuangan : Subarmantyono, SE
Bidang Usaha : YB.
Suharyono
Bidang Pendidikan : Bambang Basuki
Hirarki Tanggung Jawab
1. Pengurus
1. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki
wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
2. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
3.
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
4.Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
1.
Anggaran Dasar
2.
Pembagian SHU
3.
Kebijakan Umum
4.
Rencana Kerja
5.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB IV
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut hasil
analisis saya tujuan utama Koperasi Sehati ialah memajukam kesejahteraan
anggotanya terbukti koperasi ini mempunyai berbagai layanan simpan pinjam.
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Referensi :
Materi bahan ajar dari Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi, 2EB01, Universitas Gunadarma
Referensi :
Materi bahan ajar dari Bapak Muhammad Firdaus, Dosen Ekonomi Koperasi, 2EB01, Universitas Gunadarma